Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
1. Alinea pertama
Pokok pikiran alinea pertama
adalah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dengan berdasar atas persatuan. Pokok pikiran ini merupakan
penjabaran dari sila ketiga Pancasila. Mengandung dalil obyektif, yaitu
penjajahan itu bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Alinea ini
juga mengandung dalil subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk
melepaskan diri dari belenggu penjajahan
2. Alinea kedua
Pokok pikiran alinea kedua adalah
negara hendak mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini merupakan
penjabaran sila kelima Pancasila. Aliena ini mengandung cita-cita bangsa
Indonesia, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Aliena ini juga mengandung momentum dan sejarah bahwa bangsa indonesia telah
sampai titik merdeka karena perjuangan para pendahulu bangsa indonesia.
3. Aliena ketiga
Pokok pikiran alinea ketiga adalah negara yang berkedaulatan rakyat,
berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ini
merupakan penjabaran sila ke empat Pancasila. Aliena ini mengandung pernyataan
kemrdekaan dan kemerdekaan itu adalah karunia dari Tuhan yang Maha Esa.
4. Aliena Keempat
Pokok pikiran alinea keempat adalah negara berdasarkan atas
Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok pikiran keempat ini
merupakan dasar moral negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran
dari sila pertama dan sila kedua Pancasila.
Comments
Post a Comment