Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945


1.      Alinea pertama
Pokok pikiran alinea pertama adalah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran dari sila ketiga Pancasila. Mengandung dalil obyektif, yaitu penjajahan itu bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Alinea ini juga mengandung dalil subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari belenggu penjajahan
2.      Alinea kedua
Pokok pikiran alinea kedua adalah negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila kelima Pancasila. Aliena ini mengandung cita-cita bangsa Indonesia, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Aliena ini juga mengandung momentum dan sejarah bahwa bangsa indonesia telah sampai titik merdeka karena perjuangan para pendahulu bangsa indonesia.
3.      Aliena ketiga
Pokok pikiran alinea ketiga adalah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila ke empat Pancasila. Aliena ini mengandung pernyataan kemrdekaan dan kemerdekaan itu adalah karunia dari Tuhan yang Maha Esa.
4.      Aliena Keempat
Pokok pikiran alinea keempat adalah negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok pikiran keempat ini merupakan dasar moral negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari sila pertama dan sila kedua Pancasila.

Comments

Popular Posts